Pengadilan Pajak Solusi Kasus “Transfer Pricing”
SELASA, 18 MARET 2008
Pengadilan perpajakan merupakan solusi komprehensif dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan. Solusi seperti itu pula yang dapat menyelesaikan kasus-kasus transfer pricing yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan.

Pandangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Gunadi kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu. Guru Besar Hukum Perpajakan Universitas Indonesia itu mengatakan penyelesaian serupa dapat dilakukan terhadap kasus penggelapan pajak melalui transfer pricing yang diduga dilakukan oleh kelompok usaha Asian Agri Group (AAG).

“Belum pernah terjadi masalah transfer pricing diadili secara pidana. Sebab, tujuan pajak sebenarnya bukan untuk menghukum orang tapi agar uang atau hak negara tidak dimanipulasi. Kasus transfer pricing, di mana pun, tidak diselesaikan secara pidana, melainkan melalui pengadilan pajak,” ujar Gunadi.

Hari ini, Senin (17/3), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga akan menggelar rapat dengan Ditjen Pajak membahas kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Rapat itu digelar sesuai dengan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu agar kasuskasus pajak segera diselesaikan. Ditjen Pajak berencana menyerahkan berkas penyidikan kasus PT AAG itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan ini.

Menurut Gunadi, Pasal 18 ayat 3 Undangundang tentang Perpajakan menyebutkan bahwa masalah perpajakan bukan masuk dalam ranah pidana. Menurut dia, sanksi pidana pajak dalam kasus penggelapan pajak memang ‘ dimungkinkan, namun ancaman itu merupakan alasan terakhir untuk memberi kepatuhan bagi si wajib pajak.

Menurut Gunadi, istilah transfer pricing bukan didefinisikan sebagai bentuk penggelapan pajak. Transfer pricing, ujarnya, memang dapat membuat potensi penerimaan pajak suatu negara berkurang atau hilang, namun hal itu lebih disebabkan oleh perbedaan tarif pajak antarnegara yang terlibat.

Sebelumnya, Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengatakan bahwa PT AAG yang diduga menggelapkan jJajak hingga Rp 1,3 triliun bisa terbebas dari jerat hukum. Menteri Keuangan, ujarnya, bisa meminta Kejaksaan menghentikan proses hukum kasus tersebut jika PT AAG membayar utang pajak beserta dendanya. “Ada ketentuan seperti itu di UU Pajak,” ujarnya.

Suara Pembaruan, 18 Maret 2008

Kasus FREN Terkait Prinsip Akuntansi

INILAH.COM,Jakarta – Bapepam-LK menjelaskan, kasus PT Mobile-8 Tbk (FREN) menyangkut prinsip-prinsip akuntansi, jadi harus dilihat secara keseluruhan.

“Kita belum memutuskannya sebab itu masalah akuntansi. Dan waktu rapat kemarin, Pak Arif (Kabiro SAK) tidak hadir,” jelas Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon, di Gedung Bapepam, Jumat (24/4).

Berdasarkan laporan keuangan per September 2008, FREN membuat perjanjian swap dengan Lehman Brother Special Financial. Perjanjian swap ini berlaku 15 Agustus 2007 dan berakhir 1 Maret 2011 nilainya mencapai US$ 100 juta.

Pada perjanjian itu, FREN berjanjian akan membayar bung tetap 10,45%. Dalam laporan keuangan tersebut, laporan keuangan FREN semester 1/2008 mendapat opini wajar dengan pengecualian karena tidak tercatat posisi mark to market transaksi swap dengan Lehman Brother. Manajamen FREN menganggap bahwa transkasi swap belum jelas seiring dengan bangkrutnya Lehman Brother Holding Inc di AS. [cms]